Pembebasan SPP bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19 Masa Registrasi 2020/21.1 

Menyikapi pandemi Covid-19, Universitas Terbuka (UT) menetapkan kebijakan memberikan bantuan kepada mahasiswa terdampak Covid-19. Kebijakan itu diwujudkan dalam bentuk pembebasan SPP selama 1 (satu) semester untuk masa registrasi 2020/21.1 bagi mahasiswa dengan skema layanan SIPAS (Penuh, Semi, dan Non-TTM) yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu secara ekonomi, tetapi memiliki prestasi akademik yang baik.

Mahasiswa dapat mengajukan sebagai calon penerima dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Kebijakan pembebasan SPP bagi mahasiswa terdampak Covid-19 berlaku bagi:

  1. Mahasiswa tidak mampu secara ekonomi
  2. Mahasiswa memiliki prestasi akademik dan/atau prestasi dibidang ekstra-kurikuler dan ko-kurikuler. Prestasi akademik bagi mahasiswa FE, FKIP, FST dan FHISIP adalah dengan IPK minimal 2,75 berdasarkan nilai IPK masa registrasi 2019/20.1
  3. Mahasiswa dengan skema layanan SIPAS (Penuh, Semi, dan Non-TTM) jenjang Sarjana dan Diploma
  4. Mahasiswa aktif masa registrasi 2019/20.2 (mahasiswa dalam dan luar negeri, guru dan non-guru)
  5. Mahasiswa minimal semester II (masa registrasi awal 2019/20.2) dan maksimal semester VIII
  6. Mahasiswa tidak menerima beasiswa atau bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari APBN/APBD/CSR atau sumber lainnya
  7. Mahasiswa aktif mengikuti Tutorial Online/Tutorial Webinar/Tugas Mata Kuliah masa registrasi 2019/20.2
  8. Mahasiswa penyandang disabilitas yaitu mahasiswa dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik
  9. Mahasiswa mengisi data pribadi antara lain nama lengkap, tempat/tanggal lahir, NIM, NIK, Nomor HP, alamat email, jenjang pendidikan, program studi, semester, IPK, dan UPBJJ-UT
  10. Mahasiswa melakukan pendaftaran dan mengunggah bukti/dokumen melalui laman http://sl.ut.ac.id/pedulicovid19

Kebijakan ini tidak berlaku bagi mahasiswa Non-SIPAS, mahasiswa yang melakukan alih program/alih kredit dan mahasiswa yang berkas registrasi pertamanya tidak lengkap.

Persyaratan berupa bukti dokumen yang wajib diunggah mahasiswa sebagai berikut.

  1. Scan/foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Scan/foto Kartu Mahasiswa
  3. Scan/foto Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) jika ada
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat
  5. Bukti penghasilan orangtua (jika ada)
  6. Lembar Kemajuan Akademik Mahasiswa (LKAM) masa registrasi 2019/20.1
  7. Piagam, sertifikat penghargaan, atau bukti prestasi lainnya pada bidang ko-kurikuler dan ekstra kurikuler (jika ada)
  8. Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan biaya pendidikan dari sumber APBN/APBD/CSR atau sumber lainnya di atas kertas bermaterai Rp6.000,00
  9. Mahasiswa penyandang disabilitas menyertakan surat keterangan dari Kepala UPBJJ-UT yang menyatakan mahasiswa yang bersangkutan berkebutuhan khusus

Waktu pendaftaran dan upload bukti/dokumen secara online: 8 Juni sd 8 Juli 2020, Pukul 24.00 WIB melalui laman http://sl.ut.ac.id/pedulicovid19

Waktu pengumuman penerima pembebasan SPP bagi mahasiswa terdampak pandemi Covid-19 masa registrasi 2020/21.1: 15 Juli 2020

Info lebih lanjut silakan KLIK DISINI